SAMPIT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat mendukung keberadaan koperasi di daerah ini, apalagi saat ini jumlah koperasi mencapai 300 lebih, maka dengan semakin banyak koperasi menjadi nilai positif bagi masyarakat, karena didirikan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
“Kami juga mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengecekan dan mengevaluasi koperasi di daerah ini, karena banyak juga keluhkan masyarakat karena koperasinya diduga bermasalah, dan kami banyak mendapat pengaduan warga terkait koperasi yang bekerjasama dengan pihak perusahaan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H.Rudianur Rabu (7/6).
Dirinya mengatakan dengan jumlah koperasi tersebut, sudah seharusnya masyarakat dikabupaten ini dapat terbantu dan meningkat ekonominya, koperasi juga diharapkan mampu membantu masyarakat kalau ingin meminjamkan atau bekerjasama dengan koperasi, seperti adanya koperasi plasma yang bekerjasama dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kami berharap koperasi menjadi agen perubahan dan kemajuan ekonomi masyarakat kalangan menengah dan bawah, Koperasi juga harus bisa membaca peluang untuk terus bisa berkontribusi bagi kemajuan daerah serta dapat membantu masyarakat agar lebih sejahtera,” ucap Rudianur.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan telah dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti. Untuk itu, tidak ada alasan apapun bagi setiap perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut
“Pembangunan plasma yang sepatutnya bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan,” ujar Rudianur.
Ia juga meminta pemerintah daerah melalui dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotim untuk lebih selektif lagi memberikan ijin terhadap pendirian koperasi, karena dirinya mendapat laporan ada koperasi didirikan di wilayah selatan Kabupaten Kotim, tetapi kepala desa bahkan masyarakatnya tidak tau, dan mereka melakukan penyuluhanpun tidak di desa ini sudah menyalahi aturan.
“Kami minta Dinas Koperasi dan UMKM tidak memberikan ijin terhadap koperasi baru yang kepala desanya atau lurah tidak mengetahui akan didirikannya koperasi, seperti yang terjadi baru ini didaerah selatan, ada didirikan koperasi tetapi kepala desa tidak tau, bahkan mereka melakukan penyuluhanya tidak di desa, dan saya menduga anggotanya pun bukan orang desa tersebut,” tutupnya (bah).