Wabup Menjelaskan Pertanggungjawaban APBD 2022

oleh
oleh
PENJELASAN: Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh membacakan penjelasan kepala daerah atas pengajuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Selasa (13/6).

TAMIANG LAYANG-Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh menyampaikan penjelasan terhadap pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD 2022. melalui rapat paripurna II masa sidang III di DPRD setempat, Selasa (13/6).

Orang nomor dua di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menyampaikan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepada dewan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang pedoman pemerintah daerah dan PP Nomor 12/2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Raperda pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tersebut disampaikan setelah diterimanya LHP dari BPK RI sebagai bukti bahwa laporan keuangan pemda telah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif, d an diinformasikan jika kita kembali meraih opini WTP untuk ketujuh kalinya,” ungkapnya.

Menurut wabup, hasil tersebut diperoleh berkat kerja sama seluruh pihak dan stakeholder.

Pemerintah daerah kembali bisa mempertahankan dan hal itu menjadi kebanggaan yang akan terus dilakukan pembenahan.

Wabup juga mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada jajaran dewan sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang telah bersedia menggelar rapat paripurna sesuai jadwal yang ditentukan. (ko)