Dinkes Belum Kembalikan Penerimaan Retribusi Jasa Pelayanan ke Puskesmas

oleh
oleh

PULANG PISAU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah menemukan mekanisme pengembalian atas hak retribusi jasa pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulang Pisau belum optimal.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pulang Pisau tahun anggaran 2022 disebutkan, penerimaan atas jasa pelayanan yang diberikan kepada Puskesmas terdiri dari beberapa sumber penerimaan. Salah satunya adalah retribusi jasa pelayanan kesehatan.

Seluruh penerimaan Puskesmas yang bersumber dari retribusi jasa pelayanan tersebut disetorkan langsung ke Kas Daerah Kabupaten Pulang Pisau oleh masing-masing bendahara Puskesmas. Dari penerimaan tersebut, puskesmas berhak atas jasa pelayanan yang telah diterima Rekening Kas Umum Daerah untuk dikembalikan kepada puskesmas melalui DPA SKPD Dinkes Kabupaten Pulang Pisau.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Keuangan Dinkes, pengembalian atas penerimaan retribusi jasa pelayanan kepada masing-masing puskesmas belum dilakukan dari tahun 2019 hingga 2022 dan tercatat sebagai salah satu komponen utang belanja jasa pelayanan kesehatan. Hal ini dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk pembayaran utang jasa pelayanan kesehatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap dokumen dan kertas kerja perhitungan pengembalian kepada puskesmas yang bersumber dari pendapatan retribusi jasa pelayanan kesehatan diketahui bahwa sampai dengan berakhir pemeriksaan Dinkes tidak dapat merinci klasifi kasi dan besaran jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan Perbup nomor 29 tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas se-Kabupaten Pulang Pisau.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang tercantum pada Bab V, butir D. Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non- Kapitasi yang menyatakan bahwa Dana Non-Kapitasi yang telah disetorkan ke Kas Daerah oleh FKTP dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinkes Kabupaten/ Kota harus; (1) mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut; (2) membuat dan mengusulkan dalam bentuk program dan kegiatan pada RKA-DPA SKPD Dinkes.

Dan Peraturan Bupati Pulang Pisau nomor 29 tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas se-Kabupaten Pulang Pisau pada Pasal 4: ayat (1), seluruh penerimaan Puskesmas disetor langsung ke kas daerah Kabupaten Pulang Pisau oleh masing-masing bendahara Puskesmas; dan ayat (2), dari penerimaan Puskesmas sebagai yang dimaksud pada ayat (1) jasa pelayanan seluruhnya dikembalikan ke Puskesmas melalui DPA SKPD Dinkes Kabupaten Pulang Pisau.

Permasalahan tersebut mengakibatkan berlarut-larutnya utang belanja jasa pelayanan retribusi tahun 2019-2022 pada Dinas Kesehatan yang membebani Neraca LKPD Pulang Pisau dan saldo utang belanja jasa pada neraca per 31 Desember 2022 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau agar memerintahkan kepala Dinkes untuk segera menyusun kertas kerja rincian klasifi kasi dan besaran jasa pelayanan kesehatan yang belum dibayarkan untuk tahun 2019 sampai dengan 2022 sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau nomor 29 Tahun 2014. (ko)