Truk Bermuatan Kayu Log Melintasi Jalan Negara

oleh
oleh
ANGKUT KAYU LOG: Salah satu truk bermuatan kayu log melintasi Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya menuju arah Banjarmasin, Selasa (27/6).

PALANGKA RAYA-Kasus keluar masuknya angkutan dengan muatan berlebihan masih marak di Kalimantan Tengah (Kalteng). Berdasarkan data dinas kehutanan (dishut) provinsi, masih banyak ditemukan truk bermuatan kayu log atau kayu gelondongan yang melintasi jalan negara, meski sudah ada penetapan aturan terkait muatan sumbu terberat (MST) truk-truk yang melintasi jalan negara.

Plt Kepala Dishut Provinsi Kalteng Agustan Saining mengungkapkan, truk-truk yang melewati jalan negara memiliki syarat MST maksimal 8 ton. Truk-truk bermuatan, tutur Agustan, memang boleh melintasi jalan negara, dengan syarat harus mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Salah satunya syarat MST.

“Kebanyakan truk besar yang melintasi jalan negara, muatannya lebih dari MST 8 ton, truk-truk angkutan itu semestinya melalui pengukuran beban di jembatan timbang, tetapi jembatan timbang itu kewenangan perhubungan pusat, itu menurut informasi dari dinas perhubungan,” beber Agustan kepada Kalteng Pos, Kamis (29/6).

Ia mengatakan, kasus angkutan kelebihan muatan memang mengalami fluktuasi tiap bulan. Truk-truk dengan kelebihan muatan lebih banyak beroperasi pada malam hari. Dalam setahun terakhir, ada tren peningkatan jumlah angkutan kelebihan muatan yang melintasi jalan negara.

“Dari sejak tahun 2019 sampai 2021, kuantitas truk-truk kelebihan muatan yang melintasi jalan negara cenderung menurun, tetapi marak lagi tahun 2022 sampai sekarang, kami tetap menekankan kepada pihak perusahaan agar tidak bertindak demikian,” tuturnya.

Lebih lanjut Agustan menjelaskan, intensitas truk-truk bermuatan besar yang melintasi jalan-jalan nasional fluktuatif (kadang naik dan kadang turun), tergantung pada permintaan terhadap suplai kayu.

“Ketika permintaan kayu tinggi, intensitas truk-truk kelebihan muatan yang melintasi jalan negara meningkat, biasanya mereka melintas pada waktu malam,” tuturnya.

Keberadaan truk-truk kelebihan muatan yang melintasi jalan raya cukup membuat geram masyarakat pengguna jalan. Aktivitas angkutan-angkutan itu, lanjut Agustan, merusak badan jalan di wilayah Kalteng.

Baca Juga:  Mau Mudik? Buruan! Ada Diskon 30 Persen Tiket Kapal Laut

“Jalan-jalan penghubung antardaerah yang diperkirakan akan bertahan lama, malah cepat rusak karena sering dilintasi kendaraan seperti truk-truk berkelebihan muatan,” ujarnya.

Menurut Agustan, pihaknya sudah cukup rutin melakukan razia pada malam hari terhadap truk-truk berkelebihan muatan. Truk-truk yang melintas paling banyak datang dari arah Pujon, Katingan hulu, dan Kapuas hulu. Rata-rata truk yang membawa muatan besar itu, lanjut Agustan, bukan berasal dari perusahaan besar, melainkan bisnis sektor kehutanan milik perorangan.

“Mereka (masyarakat, red) memiliki sumber perizinan, pemegang hak atas tanah (PHAT), serbasalah juga, kami ingin memberikan sanksi tegas, tetapi bisa mengganggu ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Agustan menyebut, sanksi terhadap truk kelebihan muatan yang melintasi jalan negara berupa denda dalam bentuk penyitaan beberapa ton kayu yang tengah diangkut.

“Misalnya ada truk kelebihan muatan yang membawa angkutan seberat 25 ton, bisa saja 5 ton diturunkan untuk disita sebagai bentuk denda, seperti itu dendanya, disita untuk dilelang atau diangkut ulang menggunakan kendaraan lain,” sebutnya.

Agustan mengatakan, pihaknya sudah menekan perusahaan besar pemegang hak atas hutan agar menghindari tindakan demikian. Namun, lanjut Agustan, saat ini pihaknya masih belum dapat menekan perusahaan milik masyarakat selaku pemegang PHAT.

“Kebanyakan yang masih belum bisa kami tekan adalah PHAT, hak hutan punya masyarakat, wilayah-wilayah yang sudah bukan kawasan hutan, tetapi ada SPT punya masyarakat, itu yang ditebang, dan hasil tebangan itu yang diangkut, kami cukup kesulitan jika ingin menekan, karena memang punya masyarakat,” keluhnya.

Kendati demikian, Agustan memastikan bahwa truk-truk yang mengangkut hasil produksi perusahaan besar tidak melintasi jalan negara dengan muatan berlebihan.

“Kalau untuk perusahaan besar, sudah kami tegaskan. Bisa dicek, tidak ada satu pun angkutan HPH yang lewat, makanya kalau untuk perusahaan, sudah tidak ada lagi sekarang,” tandasnya. (ko)