Kader Dituding Pindah Partai, PAW Dewan Dipersoalkan

oleh
oleh
GUGATAN: Kader PKB Barsel Juma’ah melayangkan gugatan atas penunjukan PAW anggota DPRD Barsel yang dinilai menyalahi aturan.

BUNTOK-Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disoalkan. Pemicunya, nama yang direkomendasikan sudah berpindah haluan. Kader yang namanya tercantum pada PAW wakil rakyat, dituding telah berpindah partai. Tak terima, kader yang merasa dirugikan langsung menentang dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Permasalahan PAW anggota DPRD Barsel itu berawal dari mundurnya Akhmad Jumadi, karena berpindah partai. Otomatis harus menanggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat dari Fraksi PKB di DPRD Barsel.

Dari situlah persoalan muncul. Nama kader yang direkomendasikan oleh Ketua DPC PKB Barsel Supiatma untuk menggantikan posisi Akhmad Jumadi adalah Indah Puspa Dewi.

Mengetahui nama Indah Puspa Dewi yang ditunjuk, Juma’ah pun tidak terima. Sebagai calon legislatif (caleg) yang bertarung pada pileg 2019 lalu, Juma’ah maju di dapil III bersama Akhmad Jumadi, termasuk Indah Puspa Sari. Kala itu suara yang didapatkan Indah lebih tinggi dibandingkan Juma’ah. Namun, yang membuat pihak Juma’ah keberatan, karena Indah dianggap sudah berpindah partai, yakni ke Partai Golkar.

Melalui Djuana, suami Juma’ah, pihaknya telah melayangkan surat keberatan dengan melampirkan surat keputusan DPD Partai Golkar Kalteng terkait daftar pengurus Partai Golkar Kabupaten Barito Selatan. Dalam daftar itu terdapat nama Indah Puspa Dewi sebagai Kepala Bagian Kaderisasi dan Keanggotaan.

“Istri saya telah melayangkan surat keberatan terhadap rekomendasi Indah Puspa Dewi menjadi PAW, padahal dia sudah pindah partai, surat keberatan itu pun kami lampirkan dengan SK kepengurusan DPD Partai Golkar Barsel, dan itu sudah diverifikasi oleh DPD Partai Golkar Kalteng bahwa SK itu benar adanya,” ungkap Djuana kepada awak media sembari memperlihatkan SK dimaksud, Selasa (27/6).

Djuana mengakui perolehan suara Indah lebih tinggi dari Juma’ah. Namun ia tidak setuju jika Indah ditunjuk menggantikan posisi Akhmad Jumadi.

Surat keberatan itu telah dilayangkan ke DPC PKB Barsel, KPU Barsel, Ketua DPRD Barsel, PJ Bupati Barsel, dan DPW PKB Kalteng. Pihaknya juga telah menghadap DPP PKB. Namun tanggal 26 Juni 2023, PJ Bupati Barsel mengeluarkan surat rekomendasi ke Gubernur Kalteng bahwa Indah Puspa Dewi sebagai PAW.

“Ini merupakan kesengajaan untuk dipertontonkan perpolitikan kotor kepada masyarakat luas, dan juga menggunakan dokumen palsu, dengan begitu hak istri saya dihilangkan,” tegas Djuana.

Melihat dikeluarkan surat rekomendasi itu, Djuana dan Juma’ah bersepakat untuk melayangkan gugatan ke PTUN Palangka Raya. Selanjutnya, Djuana mengaku gugatan itu dinilai prematur. Karena dalam undang-undang tercantum bahwa tiap surat yang dikeluarkan pejabat baru bisa digugat setelah 9 – 15 hari lamanya. Meski demikian, ia tetap berharap hakim bisa mencermati bukti-bukti yang dilampirkan.

Baca Juga:  Mak-Mak Belok Mendadak, Truk Tabrak Avanza di Depan SMPN 2 Madurejo

“Walaupun ini prematur, tetapi kalau sudah sampai pada saatnya, akan kami ajukan lagi,” tegasnya.

Pihaknya juga berencana secepatnya melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu ke Kejati Kalteng dan Kejagung RI.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini, Ketua DPC PKB Supiatma menyebut dirinya tidak berhak mengeluarkan putusan. Putusan akan dikeluarkan setelah melalui rapat. Ia juga membenarkan perihal kabar terkait Indah Puspa Dewi yang telah berpindah partai. Namun tidak ada bukti fisik berupa surat.

“Memang betul ada kabar bahwa Indah telah berpindah partai, tetapi tidak ada bukti autentiknya sepeti terdaftar atau tidak sesuai isu tersebut, bahasa sederhananya, kita nikah tetapi tidak terdaftar di KUA, kira-kira sah atau tidak,” ucap Supiatma.

Supiatma juga memastikan Indah masih terdaftar sebagai anggota PKB, setelah ada konfimasi ke KPU. Bahkan Indah memutuskan maju kembali menjadi caleg PKB pada pemilu 2024 mendatang.

“Kita tidak tahu apakah Indah pindah atau tidak, yang pasti tidak ada hitam di atas putihnya, kan bisa saja namanya dimasukkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, kalau dia sebagai kader Golkar, tidak bisa dong dia maju dari PKB, tetapi nyatanya dia maju sebagai kader PKB,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPW PKB Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyebut bahwa Indah sebagai PAW sudah sesuai prosedur.

“Itu tidak ditunjuk, tetapi memang haknya Indah, terkait masalah dia pindah partai, tidak pernah ada konfirmasi dan juga tidak pernah menyatakan keluar dari PKB, soal namanya yang ada pada SK Golkar, menurut keterangan bersangkutan, itu dimasukkan tanpa sepengetahuannya, dan di Sipol pusat, provinsi, maupun kabupaten, namanya tidak ada di Golkar, andai kata saat itu ada, maka sudah pasti ditolak sebagai PAW,” tegas Habib Ismail.

Mantan Wakil Gubernur itu juga menjelaskan bahwa, nama Indah dimasukkan, karena saat itu ia bekerja sebagai honorer di Rujab Bupati, dan bupati saat itu merupakan kader Partai Golkar.

“Waktu penyusunan kepengurusan, dimasukanlah nama Indah, entah apa alasan mereka, itu tanpa sepengetahuannya (Indah, red), itu dibuktikan dengan tidak adanya KTA dan tidak tercantum pada Sipol, saat dikonfirmasi ke KPU, nama Indah masih terdaftar sebagai caleg dan anggota PKB, surat pengunduran diri belum ada masuk di DPW dan DPC,” ucap Habib.

Menurut Habib, persoalan seperti ini (satu orang terdaftar di beberapa partai), sudah sering terjadi.

“Kan banyak sudah yang seperti itu, satu nama terdaftar di beberapa partai, itu biasa,” tuturnya.

Menanggapi soal gugatan yang dilayangkan pihak Juma’ah, menurutnya hal itu wajar dilakukan sebagai seorang warga negara. Namun ia memastikan bahwa PAW Indah sesuai prosedur. (ko)