PALANGKA RAYA-Sekelompok warga pemegang 12 sertifikat hak milik (SHM) tanah di wilayan Jalan Hiu Putih VIII A, Palangka Raya masih was-was.
Lahan yang sudah ditempati sejak lama, bahkan sudah didirikan bangunan terancam diambil alih.
Dokumen pertanahan yang dikantongi selama ini ternyata ganda. Rasa waswas dan khawatir makin memuncak setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya menyatakan mereka bukan pemilih SHM yang sah. Dokumen tanah yang dikantongi mereka selama ini bakal dicabut alias dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kasus sengketa pertanahan ini mencuat setelah BPN Kota Palangka Raya kalah atas gugatan Hj Musrifah di PTUN Palangka Raya terkait 12 sertifikat tanah yang telah diterbitkan. Sekelompok warga itu masih mempertanyakan sikap BPN Kota Palangka Raya terhadap gugatan yang dimenangkan Hj Musrifah tersebut.
Sardi Efendi, salah satu warga yang bersengketa menyebut, ia bersama beberapa warga lain yang turut bersengketa akan menyambangi BPN Kota Palangka Raya untuk melakukan konfirmasi sekaligus koordinasi perihal keputusan PTUN Palangka Raya. “Kata pihak BPN Kota Palangka Raya, hari Selasa (pekan depan) jadwal pertemuan,” ungkap Sardi Efendi kepada Kalteng Pos, Jumat (14/7).
Sardi menegaskan, rencana pihaknya ke kantor BPN Palangka Raya bukan untuk aksi unjuk rasa, melainkan ingin berkoordinasi sekaligus konfirmasi dengan pihak BPN Kota terkait putusan PTUN.
“Kami ingin tahu bagaimana sikap BPN Palangka Raya selaku tergugat terhadap putusan PTUN yang menolak seluruh pembelaan mereka terhadap gugatan penggugat, dalam hal ini Hj Musrifah,” tuturnya.
Sardi mengatakan, warga berharap BPN Palangka Raya tidak serta-merta menerima putusan majelis hakim pengadilan yang membatalkan 12 sertifikat tanah tersebut dan berupaya melakukan banding atas putusan PTUN Palangka Raya ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Harapan kami BPN Kota Palangka Raya tidak menerima begitu saja putusan dan mengikuti saja perintah PTUN Palangka Raya terhadap sertifikat warga yang juga merupakan produk sah BPN,” tandasnya.
Kamis (13/7), Kalteng Pos sempat mengunjungi BPN Kota Palangka Raya untuk mengonfirmasi perihal sikap mereka atas putusan PTUN Palangka Raya terkait kasus sengketa lahan tersebut. Namun tidak bertemu dengan kepala BPN Kota Palangka Raya karena sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kota. (ko)