Pengadilan Tipikor Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyaluran dana alokasi khusus (DAK) non fisik tahun anggaran 2017 untuk tunjangan guru daerah terpencil melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan. Kali ini terdakwanya adalah Jeffri Suryatin, mantan operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun).
AGUS JAYA, Palangka Raya
TERDAKWA Jeffri Suryatin hadir didampingi penasihat hukumnya, Pua Hardinata dan Oky Okto Lampe. Terdakwa dianggap memperkaya orang lain. Diduga ada penyaluran tunjangan khusus guru yang tidak tepat sasaran. Guru yang tidak termasuk dalam kategori daerah khusus justru mendapat kucuran dana. Sehingga terdakwa dinilai telah memperkaya orang lain atau 168 guru dengan nilai total penyaluran sejumlah Rp5.841.317.870.
Nominal itu ditaksir menjadi kerugian negara, karena disalurkan untuk guru-guru yang tidak memenuhi kriteria atau persyaratan penerima tunjangan khusus.
Sidang yang dipimpin Achmad Peten Sili selaku ketua majelis hakim itu beragenda mendengar keterangan saksi yang diajukan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Hadiarto.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Fransisco selaku operator daftar pendidikan dan tenaga kependidikan (dapodik) di SMPN 1 Katingan Tengah dan Umar yang hadir sebagai saksi ahli dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng.
Dalam kesaksiannya, Fransisco mengaku pernah menyerahkan amplop berisi uang kepada terdakwa Jeffri Suryatin. Uang itu merupakan titipan dua orang guru dari SDN Tumbang Pariyei yang meminta bantuannya untuk mengurus pencairan dana tunjangan khusus guru daerah terpencil dari Kemendikbudristek.
Penyerahan amplop berisi uang oleh saksi kepada terdakwa dilakukan di pinggir Jalan Galaxy Raya, dekat SPBU Jalan G Obos, Palangka Raya.
“Saya lupa kapan waktunya, Pak,” kata saksi ketika ditanya majelis hakim soal kapan penyerahan uang itu.
Fransisco hanya ingat bahwa penyerahan uang kepada Jeffri dilakukan pada malam hari.
Saksi mengaku baru mengetahui soal dana tunjangan khusus guru daerah terpencil setelah diberitahu oleh terdakwa Jeffri saat keduanya bertemu di Kantor Disdik Katingan.
“Waktu itu dia (terdakwa, red) bilang, ini ada tunjangan untuk guru-guru,” ucap saksi sembari menambahkan bahwa terdakwa menyuruhnya untuk memberitahukan informasi itu kepada para guru yang dikenal.
Saat itu terdakwa juga meminta imbalan untuk pengurusan pencairan tunjangan khusus guru tersebut.
“Dia bilang ini ada tunjangan, bilang ke guru-guru siapkan berkasnya, nanti guru disuruh setor gaji empat ke Pak Jeffri,” kata saksi, lalu menyebut bahwa penyetoran uang kepada terdakwa dilakukan setelah tunjangan khusus itu dicairkan.
Ketua majelis hakim sempat dibuat kesal oleh saksi Fransisco, karena berkali-kali menjawab lupa atau tidak tahu atas beberapa pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
Berkali-kali saksi mengubah keterangan, baik saat ditanya oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum.
Seperti ketika ditanya berapa jumlah uang yang diserahkannya kepada Jeffri, saksi mengatakan tidak tahu.
Namun ketika ditanya bagaimana dirinya tahu bahwa amplop yang diserahkan kepada terdakwa berisi uang, saksi mengaku sempat melihat dan menghitung uang tersebut karena amplop dalam kondisi tersobek.
“Saudara buka amplopnya?” tanya ketua majelis hakim kepada saksi.
“Buka,” jawab saksi.
“Berapa jumlahnya?” tanya hakim.
“Sekitar Rp30 juta,” sahut saksi.
Begitu juga ketika ditanya berapa orang yang menitipkan uang kepadanya. Awalnya saksi menyebut dua orang guru, tetapi kemudian ia mengubah keterangannya menjadi tiga orang.
“Satu orang saya lupa namanya,” kata saksi.
Karena memberikan jawaban yang berubah-ubah, ketua majelis hakim sempat menegur keras saksi.
“Saudara ini memberikan keterangan seperti orang mabuk, ngasih keterangan seperti dicicil-cicil begini,” tegur ketua majelis hakim kepada saksi.
Kemudian majelis hakim menasihati saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana kejadian yang sebenarnya. Hampir 1,5 jam saksi Fransisco memberikan keterangan dalam persidangan.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Jeffri menyangkal sebagian.
Ia mengaku tidak pernah mengatakan kepada saksi jika dirinya meminta uang imbalan dari para guru untuk pengurusan tunjangan tersebut.
“Tidak benar kalau saya ada meminta uang, Pak,” kata Jeffri saat memberikan tanggapan.
Namun saksi Fransisco justru tetap mempertahankan isi keterangannya itu.
Rencananya sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan pada Kamis (20/7) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan keterangan terdakwa. (ko)







