Target Penerimaan Pajak Naik Rp147 Miliar

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Upaya peningkatan pendapat pajak Kota Palangka Raya tentu perlu diapresiasi. Terbukti pada tahun lalu 2022 pemerintah Kota Palangka Raya berhasil meraih peringkat pertama di APBD award dengan kategori Realisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Tertinggi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban menjelaskan, kemenangan itu dikarenakan adanya peningkatan pendapat pajak yang cukup signifi – kan pertahunnya.

“Saat ini pendapat pajak kita cukup lumayan, makanya kita cukup apresiasi dengan wajib pajak ini sehingga pada tahun 2022 kita pernah mendapatkan juara satu dalam kategori realisasi peningkatan pendapatan asli daerah tertinggi, dan hal itu harus kita syukuri,” ucapnya Aratuni Djaban pada Kalteng Pos, Minggu (9/7).

Aratuni mengatakan pendapat pajak pemerintah Kota Palangka Raya tidaklah besar jika dibandingkan dengan kota lain. Namun kenaikan persentase pajak pada setiap tahun yang menjadi alasan kemenangan Kota Palangka Raya tahun lalu. Seperti pada tahun 2020 pendapat pajak mencapai Rp 101 milyar, tahun 2021 ada kenaikan hingga Rp 113 milyar dan pada tahun lalu 2022 naik hingga Rp 131 milyar.

Baca Juga:  Perkuat Ekraf, Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Dalam peningkatan realisasi pajak, kita memang tidak besar seperti daerah lain, hanya saja kita ini naiknya cukup signifi kan dari tahun 2002 sampai sekarang, seperti tahun 2020 pendapat kita Rp 101 milyar tahun berikutnya 2021 naik 12 milyar jadi Rp 113 milyar dan pada tahun lalu 2022 naik sampai Ro 131 milyar, jadi naiknya itu cukup signifi kan dari persentase,” jelasnya.

Kenaikan yang cukup baik ini membuat Aratuni Djaban mencoba menaikan target pendapat pajak, untuk bisa naik hingga Rp 147 milyar. Maka dari itu Aratuni menghimbau untuk masyarakat agar taat membayar pajak. (ko)