PALANGKA RAYA-Seiring dengan berakhirnya masa tugas, 10 kepala daerah di Kalteng akan segera melepas jabatan yang diemban. Posisi pucuk pimpinan nantinya akan ditempati oleh penjabat (pj) bupati/wali kota. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan surat pengusulan pj kepala daerah ke sejumlah daerah di Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir dalam waktu dekat.
“Seingat saya, kemarin sore (Senin, 24 Juli) sudah diambil oleh kantor penghubung, surat itu baru keluar, saya tidak tahu apakah Kalteng sudah diambil atau belum oleh kantor penghubung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benni Irwan kepada Kalteng Pos saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa (25/7).
Benni mengatakan, hingga kemarin belum satu pun nama pj yang diusulkan pemprov maupun DPRD kabupaten/ kota masuk ke Kemendagri RI.
“Di Kalteng terdapat 10 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, satu kota dan sembilan kabupaten. Hingga kemarin belum ada masuk. Dalam surat itu kami membuka usulan nama sampai dengan tanggal 9 Agustus,” ungkapnya.
Benni menjelaskan, daerah tidak wajib mengusulkan nama-nama tersebut. Hanya saja pihaknya tetap meminta pemprov dan DPRD daerah kabupaten/ kota untuk mengusulkan nama-nama.
Dikatakannya, pengusulan nama pada dasarnya adalah tindak lanjut dari undang-undang. Kemendagri mencoba melaksanakan aturan itu agar lebih transparan dan akuntabel. Karena itu pihaknya tetap meminta usulan ke pemprov dan DPRD kabupaten/ kota.
“Karena sifatnya usulan, maka dijadikan sebagai bahan pertimbangan, agar diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pemprov tidak mengusulkan, tidak masalah, berarti tidak ada usulan dari provinsi,” tuturnya.
Setelah nanti menerima usulan nama-nama yang akan menjadi pj kepala daerah usai batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan melakukan pra-tim penilai akhir (pra- TPA). Pra-TPA merupakan pembahasan nama-nama calon penjabat kepala daerah yang diusulkan dari masing-masing lembaga oleh pejabat eselon I dari kementerian dan lembaga terkait yang dipimpin Kemendagri.
“Proses ini untuk memastikan apakah namanama yang diusulkan tersebut memenuhi syarat atau tidak, kemudian untuk melihat profil orang-orang yang diusulkan, apakah memiliki kinerja yang baik atau tidak,” sebutnya.
Usai dilakukan pra- TPA, lanjut Benni, akan dihasilkan tiga nama yang dibawa oleh Kemendagri ke Presiden pada sidang TPA. “Jadi ada dua kali sidang. Sidang pertama adalah pra- TPA yang dilakukan oleh pejabat setingkat eselon I. Kemudian sidang TPA yang dihadiri oleh Presiden dan menteri-menteri dan kepala lembaga yang ada kaitannya dengan substansi-substansi profiling itu,” terangnya.
Dalam proses penilaian atau profiling sosok, terdapat sejumlah substansi penilaian untuk menentukan sosok yang diusulkan layak atau tidak memangku jabatan sebagai pj kepala daerah.
Dijelaskan Benni, dalam penilaian kelayakan pejabat setingkat bupati atau wali kota, nama yang diusulkan harus berasal dari pejabat yang memangku jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.
“Kalau setingkat eselon II di tingkat kabupaten dan kota ada sekdanya, di provinsi ada kepala dinas dan kepala biro, kemudian di pusat ada asisten deputi, kepala biro, dan kepala badan,” bebernya.
Syarat kedua, lanjut Benni, pangkat minimal harus golongan IVb. Ketiga, penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dalam kategori baik. Keempat, punya pengalaman di pemerintahan.
Dengan telah diterbitkannya surat, Benni berharap DPRD kabupaten/kota dan pemprov segera menyampaikan usulan nama-nama yang akan menjabat pj kepala daerah di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerah akan segera berakhir.
“Diharapkan pihak-pihak tersebut dapat segera menyampaikan usulan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 10 kabupaten/ kota di Kalteng. Kita harus sama-sama memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pembangunan tetap dilanjutkan, dan tugas-tugas pelayanan publik tidak berhenti,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto mengatakan, sejauh ini belum ada usulan calon kandidat pj wali kota. Lembaga DPRD sudah disurati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor: 100.2.1.3/3736/SJ, terkait usulan nama calon pejabat bupati/wali kota.
“Kami sudah dikirimi surat melalui ketua DPRD, kami akan segera usulkan,” kata Sigit kepada Kalteng Pos, Selasa (25/7). (ko)







