Paling Lambat 14 Agustus 2023

oleh
oleh
PENGUSULAN PEMBERHENTIAN: Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan serta Wakil Ketua II Sastra Jaya, disaksikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Asisten Sekda Gazali Mantalatua menandatangani berita acara pemberhentian bupati dan wakil bupati serta pengusulan penjabat bupati ke Kemendagri pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (7/8).

MUARA TEWEH–DPRD Kabupaten Barito Utara melaksankan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhantian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2018-2023 dan pengusulan penjabat kepala daerah (atau pj bupati), di Gedung DPRD setempat, Senin (7/8).

Rapat pariprna dewan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara H Parmana Setiawan dan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua II Sastra Jaya, serta dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, anggota dewan, FKPD, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Menufrut Parmana Setiawan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Nomor 100/168/II.1/PEM-OTDA tanggal 13 Juli 2023 perihal akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.

“Yang intinya menyatakan bahwa akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” kata Parmana Setiawan saat memimpin rapat paripurna tersebut, Senin (7/8).

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan surat tersebut disampaikan pula bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2018 akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.

Baca Juga:  Ardianto Soroti Kerusakan Lingkungan, DPRD Barito Utara Minta Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan rapat paripurna ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 79 ayat (1) yang berbunyi : ”Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripuma dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gubemur dan/ atau wakil gubemur serta kepada menteri melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya.

“Sehubungan dengan hal itu dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan, maka pada eapat paripurna Senin tanggal 7 Agustus 2023, DPRD Barito Utara mengumumkan pemberhentian bupati dan wakil bupati Barito Utara periode 2018-2023,” tegas Parmana.

Selanjutnya, menurut dia, pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati Barito Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 14 Agustus 2023. (ko)