TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus mengupayakan agar Desa Dambung kembali ke wilayahnya. Terbaru, melalui surat yang dilayangkan kepada Presiden dan Mendagri melalui fasilitasi anggota DPD RI Kalteng Agustin Teras Narang.
Plt Asisten I Setda Bartim Ari Panan menyampaikan surat serta bukti baru terkait keberatan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang dilayangkan itu menindaklanjuti audensi terakhir bersama Mendagri diwakili Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri pada April 2023.
“Surat telah disampaikan kepada anggota DPD RI Kalteng Agustin Teras Narang di kediamannya di Palangka Raya pada 10 Agustus 2023,” kata Ari Panan kepada Kalteng Pos, Selasa (15/8).
Menurutnya, hal-hal baru untuk mendukung pernyataan keberatan warga Desa Dambung terhadap penetapan Permendagri 40/2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang mengakibatkan hilangnya Desa Dambung Doroi, bergesernya tata batas di wilayah Kecamatan Benua Lima maupun wilayah lainnya.
Yaitu, Surat Mensesneg Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023, tanggal 13 Januari 2023 hal keberatan Bupati Barito Timur.
Kemudian,penetapan hilangnya kode wilayah dan penghapusan Desa Dambung tidak berdasarkan Permendagri Nomor 1/2017 tentang Penataan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 14/2007 tentang Pembentukan Desa Di Kabupaten Barito Timur. (ko)







