TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pajak pusat dan daerah. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh dan disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta sejumlah kepala daerah di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa (22/8).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bartim, Suma Wara Maharati menyampaikan, kegiatan yang dipusatkan di Jakarta itu adalah bagian dari langkah konkret menggalang kerja sama pemerintah pusat dan daerah. “Penandatanganan kerja sama antara Kabupaten Barito Timur dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah,” ujar Suma.
Menurut dia, kerja sama itu juga untuk memfasilitasi pertukaran data dan informasi perpajakan antara pihak-pihak terkait. Hal tersebut mencakup pemanfaatan data dan informasi perpajakan, analisis data, pengawasan wajib pajak bersama, sosialisasi perpajakan, serta berbagai kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan.
Suma menjelaskan, salah satu aspek penting dari kerja sama itu adalah pemantauan dan analisis data yang lebih komprehensif, yang akan menghasilkan peningkatan dalam pemungutan pendapatan secara keseluruhan. (ko)







