PALANGKA RAYA-Masa jabatan 10 kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. Kurang lebih dua minggu lagi posisi jabatan bupati/wali kota yang kosong akan diisi oleh penjabat (pj) bupati/wali kota untuk menjalankan roda pemerintahan hingga terpilihnya kepala daerah definitif.
Pj kepala daerah yang ditunjuk berdasarkan hasil seleksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut akan dilantik langsung Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran atas nama pemerintah pusat.
Namun, hingga kemarin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng belum menerima nama-nama yang akan menempati posisi pj kepala daerah di sejumlah daerah tersebut. Sebagaimana diutarakan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo.
Wagub mengatakan pemprov belum menerima nama-nama pj bupati/wali kota dari Kemendagri RI. Meski demikian, pihaknya telah melakukan persiapan untuk pelantikan nanti.
“Terkait pj bupati dan wali kota, sampai saat ini kami belum dapat informasi. Akan tetapi kami sudah buat jadwal untuk melakukan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelantikan pj bupati dan wali kota,” ujar Edy kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Senin (11/9).
Edy menjelaskan, persiapan pelantikan pj bupati dan wali kota dikebut, mengingat dalam waktu dekat masa jabatan bupati atau wali kota di 10 kabupaten/kota berakhir, sehingga harus segera diisi oleh penjabat kepala daerah, agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Supaya pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik. Yang melantik adalah gubernur atas nama pemerintah pusat. Pastinya pemerintah provinsi telah menyiapkan acara pelantikan pj,” bebernya.
Kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 24 September 2023 mendatang mencakup Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya. Pemprov Kalteng juga telah mengusulkan nama-nama pejabat kepala daerah untuk memimpin 10 kabupaten/kota itu.
“Kami tidak tahu nama-nama yang akan menjabat itu, karena memang belum diumumkan oleh Kemendagri. Mungkin dalam waktu dekat kami berkoordinasi lagi dengan Kemendagri untuk menanyakan terkait itu,” tandasnya.
Terpisah, Farid Zaky Yopiannor selaku pengamat pemerintahan berpendapat bahwa penunjukan pj kepala daerah berkelindan dengan perkara politik administrasi, yakni jabatan politis yang sejatinya mengisi keberlanjutan administrasi pemerintahan daerah.
Ada dua indikator penilaian yang menurutnya paling penting untuk diperhatikan, terkait kelayakan sosok yang akan ditunjuk menjadi pj kepala daerah, yakni sosok yang memiliki kepemimpinan adaptif dan berdaya pandang luas.
“Pj kepala daerah haruslah sosok yang adaptif, karena karakter masalah publik zaman now bersifat kompleks, kemudian karena alamiah posisi pj mengisi jabatan tidak sedari awal, sehingga perlu daya adaptasi,” ucap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) ini kepada Kalteng Pos, Senin (11/9).
Hal kedua yang perlu dimiliki oleh sosok pj adalah daya pandang luas. Hal itu dinilai penting, karena untuk mengatasi masalah publik dewasa ini membutuhkan cara pandang komprehensif, karena akan menghadapi berbagai persoalan yang sifatnya tidak terduga. Selain itu, faktor suhu tahun politik juga yang dinamis.
Menanggapi soal keinginan sejumlah kelompok bahwa pj kepala daerah haruslah putra atau putri daerah serta berkembangnya isu bahwa pj kepala daerah akan diisi oleh orang-orang pusat, Zaky menuturkan bahwa unsur meritokrasi sangat perlu jadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah. Karena tentunya ada perbedaan kepentingan antara pusat dan daerah yang tidak bisa terhindarkan.
“Perlu transparansi proses berbasis kinerja kandidat yang bersangkutan. Pada akhirnya putusan pj ini akan bersifat kompromistis. Daerah akan diminta legawa terhadap keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” sebutnya. (ko)







