PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menaruh perhatian cukup besar terhadap pelaksanaan program plasma di wilayahnya. Pada Selasa (12/9) dan Rabu, (13/9) lalu bupati kembali turun ke lapangan untuk melihat secara langsung verifikasi calon petani plasma (CPP) Koperasi Galagah Karing Bersama di Kecamatan Banama Tingang.
Setidaknya ada lima desa yang dikunjungi bupati untuk melihat secara langsung verifikasi data calon petani plasma. Di antaranya Desa Ramang, Pahawan, Tambak, Kasali Baru dan Desa Goha. Saat itu bupati didampingi sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan melakukan tatap muka secara langsung dengan calon petani plasma.
Kedatangan bupati ke lapangan melakukan verifikasi itu untuk memastikan masyarakat penerima plasma betul-betul penduduk dan tidak ada masyarakat luar (titipan) yang tidak mempunyai hak di dalamnya.
Saat itu bupati juga berpesan kepada petani plasma agar tidak memperjual-belikan lahan plasma yang dimiliki. “Dengan kebun plasma ini kami harapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar perusahaan,” harap bupati.
Bupati menambahkan, dengan pelaksanaan kebun plasma itu masyarakat dapat merasakan dampak positif kehadiran investor dalam peningkatan perekonomian. “Sehingga masyarakat bisa terlibat dan tidak hanya menjadi penonton dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Sekali lagi saya berpesan, jangan perjual-belikan kebun plasma yang bapak ibu miliki,” pesan Taty.
Untuk itu bupati menekankan, lahan pembebasan masyarakat yang sudah ikut plasma jangan sampai dipindahtangankan atau diperjualbelikan. “Karena lahan tersebut merupakan aset dari masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Apa lagi, kata dia, lahan plasma yang diberikan itu untuk sumber perekonomian para petani itu sendiri. “Saya mengharapkan agar masyarakat kita yang berdampak dengan perusahaan yang ada di desanya itu tidak hanya menjadi penonton saja, tetapi juga menjadi bagian dari berdirinya perusahaan itu. Dan di sisi lain, masyarakat kita juga bisa menikmati hasilnya,” kaya dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Godfridson mengungkapkan, komitmen penyerahan kebun plasma itu sebagai bentuk memenuhi kewajiban perusahaan sesuai dengan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, Permentan nomor 98 tahun 2013 pasal 15 dan 16, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 58 dan PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkebunan pasal 12 dan Pasal 14. (ko)







