DPRD Beri Rekomendasi Tambahan Dana untuk Beberapa PD

oleh
oleh
MENYAMPAIKAN: Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyampaikan laporan tim pelopor perubahan APBD Kota Palangka Raya yang berisikan pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya saat rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024, belum lama ini.

PALANGKA RAYA– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pertemuan dengan beberapa perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan tambahan dana untuk beberapa PD tertentu. Hal ini dikarenakan adanya program-program mendesak yang memerlukan penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang standar harga satuan regional, yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020.

“Sesuai dengan hasil rapat dengan perangkat daerah, kami mengusulkan adanya penyesuaian Peraturan Walikota yang ada untuk mengakomodasi Peraturan Presiden 53 tahun 2023,” jelasnya saat menjadi juru bicara DPRD dalam rapat paripurna ke-8, belum lama ini.

Khemal menambahkan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 yang telah digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023, disebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya membutuhkan anggaran tambahan untuk pengadaan mobil jenazah, pengadaan bahan bakar minyak (BBM), serta pengadaan rambu jalan dan marka jalan.

Baca Juga:  DPRD Palangka Raya Desak Pemko Tuntaskan Dualisme Nama Jalan

“Kami merasa bahwa dana yang telah dialokasikan saat ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pengadaan rambu dan marka jalan di seluruh Kota Palangka Raya,” katanya.

Politikus dari Partai Golkar ini juga menyoroti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, meminta agar mereka dapat menganggarkan dana tambahan untuk pengadaan BBM untuk truk sampah, kegiatan penanaman, serta peralatan berat agar utang-piutang dapat dihindari.

“Selain itu, kami juga merekomendasikan penambahan anggaran untuk peralatan laboratorium, kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan proyek lingkungan, serta peralatan cadangan untuk truk sampah dan peralatan penanaman,” pungkasnya. (ko)