Desa Ketab Masuk Jalur Houling PT MUTU

oleh
oleh
TINDAKLANJUTI : Asisten I Setda Bartim Ari Panan, unsur Muspika, dan perwakilan warga Desa Ketab yang berkoordinasi dengan Pemkab Barito Selatan, Kamis (2/5)

kaltengonline.com – Desa Ketab di Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), masuk dalam kawasan operasional PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU). Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil fasilitasi antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Pemerintah Barito Selatan, Kamis (2/5).

Asisten I Setda Kabupaten Bartim, Ari Panan menyampaikan,  koordinasi telah dilaksanakan Barito Timur dan Barito Selatan terkait Jalan Hauling PT MUTU yang dipermasalahkan Warga Ketab.

“Kesimpulannya ada lima poin yang disepakati,” sebut Ari Panan dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.

Adapun kesimpulan hasil koordinasi yang dimaksud Ari Panan yaitu koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut mediasi tuntutan warga Desa Ketab kepada PT MUTU yang dilaksanakan tanggal 26 April 2024 di Kantor Camat Pematang Karau.

Menurutnya, Pemkab Barito Selatan dan Barito Timur serta perwakilan PT MUTU menyepakati wilayah Desa Ketab sepanjang 11,26 kilometer dan wilayah Desa Bambulung sepanjang 13.86 kilometer masuk jalur hauling tambang PT MUTU.

Baca Juga:  Pemkab Bartim Dorong Akses Jalan Pertamina untuk Pembangunan Daerah

“Dalam rapat koordinasi disepakati juga bahwa yang menjadi acuan dalam pembahasan tata batas ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah,” ulas Ari Panan.

Dia juga mengungkapkan, bahwa PT MUTU akan mempertimbangkan usulan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/PPM) yang diajukan warga Desa Ketab.

“Kemudian masalah pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh PT MUTU pada tahun 2006 maupun hal lainnya akan dibicarakan lebih lanjut,” tukasnya.(log/ko)