Polda Kalteng Tetapkan Direktur Perusahaan Tambang Jadi Tersangka

oleh
oleh
Konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (24/6).

Palangka Raya, kaltengonline.com – Direktur PT Mitra Tala (MT) berinisial G ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Pimpinan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran, yakni tindak pidana terkait kegiatan operasi pertambangan di dalam sebuah wilayah kawasan hutan dan penggunaan terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan untuk kegiatan pelayaran umum.

Penetapan Direktur PT MT sebagai tersangka dalam perkara pidana pelanggaran terhadap UU tentang kehutanan dan UU tentang pelayaran ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (24/6).

Kasubdit IV Tindak pidana Tertentu (Tipiter) AKBP Joko Hadono menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan sejak awal 2024, ternyata perusahaan pertambangan PT MT diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran terkait kegiatan aktivitas dari perusahaan tambang tersebut.

“Perusahaan ini dipersangkakan telah melakukan tindak pidana yaitu melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam wilayah kawasan hutan dan menggunakan jetty/ pelabuhan terminal khusus (tersus) yang digunakan untuk (kegiatan) umum,” terang Joko.

Diterangkan Joko lagi bahwa berkas perkara pidana yang melibatkan Direktur PT MT ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan juga telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Untuk perkembangannya perkara ini telah dinyatakan lengkap dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga telah kami lakukan tahap dua,” jelasnya lagi.

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan. Barang bukti perkara tersebut diantaranya adalah tumpukan batu bara yang diperkirakan berjumlah sekitar 5.000 Metrics ton yang berada di area kawasan hutan yang menjadi area kawasan pertambangan perusahaan PT MT.

Selain itu pihak kepolisian juga menyita sejumlah dokumen perusahaan terkait legalitas dari seluruh kegiatan operasi perusahaan PT MT. Selain itu polisi juga menyita sejumlah bangunan yang ada di dalam kawasan hutan yang menjadi area pertambangan perusahaan dan sejumlah alat yang biasa digunakan dalam kegiatan operasi di pelabuhan terminal khusus milik perusahaan tersebut.

“Kegiatan pelabuhan tersus ini juga berada di dalam kawasan hutan yang mana kegiatan di tersus sendiri bukan diperuntukkan untuk sendiri tetapi digunakan juga untuk kepentingan umum,” katanya lagi.

Terhadap Direktur PT MT yang menjadi tersangka dalam kasus ini, pihak kepolisian mempersangkakan dengan pasal perbuatan pidana yaitu dengan sengaja mengunakan, menguasai atau menduduki kawasan hutan secara sah.

Perbuatan tersebut dikatakan Joko merupakan sebuah perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Selain GI juga dipersangkakan dengan pasal pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 300 Jo Pasal 105 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang kegiatan pelayaran. “Tersangka dipersangkakan telah menggunakan pelabuhan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa dari perkembangan terakhir penyelidikan kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi terkait pengurusan surat rekomendasi pengajuan persetujuan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi perusahaan pertambangan batubara dan Sarana penunjang yang saat ini dipegang oleh pihak PT MT maupun terkait penerbitan izin pendirian dan beroperasinya Pelabuhan terminal khusus milik PT MT yang berada di dalam kawasan hutan.

Diterangkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian diketahui bahwa dalam pengurusan surat rekomendasi terkait persetujuan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi perusahaan pertambangan batubara yang dipegang oleh pihak PT MT dan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng diduga terdapat tindakan penyimpangan saat pengurusan berbagai surat rekomendasi izin tersebut.

Dikatakan oleh Joko bahwa pihak kepolisian Polda kalteng masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya unsur tindak pidana dalam pengurusan izin untuk kegiatan operasi pihak PT MT tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan proses tindak lanjut di Direktorat kriminal khusus,” kata AKBP Joko Hadono. (sja/ala)

Baca Juga:  Perkuat Transformasi UMKM Kalteng, BI Gelar Get Up Bajukung 2026

Palangka Raya, kaltengonline.com – Direktur PT Mitra Tala (MT) berinisial G ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Pimpinan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran, yakni tindak pidana terkait kegiatan operasi pertambangan di dalam sebuah wilayah kawasan hutan dan penggunaan terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan untuk kegiatan pelayaran umum.

Penetapan Direktur PT MT sebagai tersangka dalam perkara pidana pelanggaran terhadap UU tentang kehutanan dan UU tentang pelayaran ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (24/6).

Kasubdit IV Tindak pidana Tertentu (Tipiter) AKBP Joko Hadono menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan sejak awal 2024, ternyata perusahaan pertambangan PT MT diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran terkait kegiatan aktivitas dari perusahaan tambang tersebut.

“Perusahaan ini dipersangkakan telah melakukan tindak pidana yaitu melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam wilayah kawasan hutan dan menggunakan jetty/ pelabuhan terminal khusus (tersus) yang digunakan untuk (kegiatan) umum,” terang Joko.

Diterangkan Joko lagi bahwa berkas perkara pidana yang melibatkan Direktur PT MT ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan juga telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Untuk perkembangannya perkara ini telah dinyatakan lengkap dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga telah kami lakukan tahap dua,” jelasnya lagi.

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan. Barang bukti perkara tersebut diantaranya adalah tumpukan batu bara yang diperkirakan berjumlah sekitar 5.000 Metrics ton yang berada di area kawasan hutan yang menjadi area kawasan pertambangan perusahaan PT MT.

Selain itu pihak kepolisian juga menyita sejumlah dokumen perusahaan terkait legalitas dari seluruh kegiatan operasi perusahaan PT MT. Selain itu polisi juga menyita sejumlah bangunan yang ada di dalam kawasan hutan yang menjadi area pertambangan perusahaan dan sejumlah alat yang biasa digunakan dalam kegiatan operasi di pelabuhan terminal khusus milik perusahaan tersebut.

“Kegiatan pelabuhan tersus ini juga berada di dalam kawasan hutan yang mana kegiatan di tersus sendiri bukan diperuntukkan untuk sendiri tetapi digunakan juga untuk kepentingan umum,” katanya lagi.

Terhadap Direktur PT MT yang menjadi tersangka dalam kasus ini, pihak kepolisian mempersangkakan dengan pasal perbuatan pidana yaitu dengan sengaja mengunakan, menguasai atau menduduki kawasan hutan secara sah.

Perbuatan tersebut dikatakan Joko merupakan sebuah perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Selain GI juga dipersangkakan dengan pasal pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 300 Jo Pasal 105 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang kegiatan pelayaran. “Tersangka dipersangkakan telah menggunakan pelabuhan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa dari perkembangan terakhir penyelidikan kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi terkait pengurusan surat rekomendasi pengajuan persetujuan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi perusahaan pertambangan batubara dan Sarana penunjang yang saat ini dipegang oleh pihak PT MT maupun terkait penerbitan izin pendirian dan beroperasinya Pelabuhan terminal khusus milik PT MT yang berada di dalam kawasan hutan.

Diterangkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian diketahui bahwa dalam pengurusan surat rekomendasi terkait persetujuan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi perusahaan pertambangan batubara yang dipegang oleh pihak PT MT dan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng diduga terdapat tindakan penyimpangan saat pengurusan berbagai surat rekomendasi izin tersebut.

Dikatakan oleh Joko bahwa pihak kepolisian Polda kalteng masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya unsur tindak pidana dalam pengurusan izin untuk kegiatan operasi pihak PT MT tersebut. “Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan proses tindak lanjut di Direktorat kriminal khusus,” kata AKBP Joko Hadono. (sja/ala)