Libatkan Pemangku Kepentingan

oleh
oleh
MEMBACAKAN: Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Khemal Nasery saat memberikan pandangan terhadap raperda RPJPD tahun 2025-2045 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (3/5).

Dalam Penyusunan RPJPD

kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke 6 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024. Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya tersebut membahas perihal tindak lanjut terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwasanya salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2045 kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Maka dari itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dalam pandangannya dapat menerima terhadap raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tata tertib dewan. Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Khemal Nasery mengapresiasi atas pengajuan Raperda. Karena menyesuaikan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Oleh karena itu, perlu sekiranya segera Menyusun RPJPD periode 20 tahun ke depan. Yang merupakan penjabaran visi, misi, arah, kebijakan, dan sasaran pembangunan daerah,” katanya, Senin (3/6).

Baca Juga:  Perencanaan 2027 Harus Padukan Aspirasi Musrenbang dan Pokir DPRD

RPJPD tersebut merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Palangka Raya untuk periode 20 tahun ke depan. Penyusunannya mengacu kepada RPJP Nasional dan PRJPD Provinsi.

Khemal menjelaskan, dalam pelaksanaanya hendaknya dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan. Agar mampu mengelaborasikan aspek ekonomi, sosial, kultural, dan tercapainya penguatan penataan kawasan. Juga memacu peningkatan infrastruktur perkotaan dengan menjangkau semua kawasan pinggiran serta mengelola lingkungan hidup yang asri dan berkeseimbangan.

“Seperti mengembangkan destinasi wisata, perluasan kesempatan kerja, penguatan kesehatan masyarakat berbasi perilaku hidup besih dan sehat (PHBS), dan penguatan pemanfaatan sumber daya alam secara efektif dan efisien,” terangnya. (ham/ans/ko)