Palangka Raya, kaltengonline– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya menyetujui permintaan pemindahan lokasi pemenjaraan narapidana (napi) kasus narkotika, Salihin alias Saleh. Saleh yang saat ini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tjilik Riwut, Palangka Raya, akan segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah (Jateng).
Informasi perihal disetujuinya pemindahan napi gembong narkotika asal Kampung Puntun itu ke Lapas Nusakambangan disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono S, Kamis siang (10/10).
“Rencana kepindahan sedang berproses dan kami sudah rapat dengan seluruh unsur terkait, seperti BNNK, kepolisian, pemprov, pemko, dan lainnya. Diputuskan bahwa napi tersebut sudah bisa diberangkatkan,” ucap Tri Saptono.
Dikatakannya, pihak Kanwil Kemenkumham juga sudah melakukan penilaian terkait kelayakan Saleh dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Dari kami sudah berproses, kemarin sudah diasesmenkan, karena semua napi yang mau dipindahkan ke Nusakambangan harus dapat asesmen terlebih dahulu,” tutur Tri sembari menambahkan bahwa proses asesmen terhadap Saleh dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan yang dibentuk langsung Kemenkumham
Setelah proses asesmen itu, barulah ditentukan napi yang dipindahkan tersebut ditempatkan di lapas bagian mana di Pulau Nusakambangan. Penentuan penempatan napi di Nusakambangan yakni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Tri menambahkan, pihaknya sudah membuat surat untuk meminta persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terkait pemindahan Saleh ke Nusakambangan
Ia memperkirakan surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terkait pemindahan Saleh ke Nusakambangan akan segera turun dalam waktu dekat. “Pihak direktorat juga sudah menyetujui, karena kami minta secepatnya, biasanya dalam satu atau dua hari sudah ada surat yang diturunkan,” terang Tri Saptono.
Dikatakan Tri Saptono, perkara Saleh mendapatkan atensi khusus dari Direktorat Jenderal Pas Kemenkumham.
Dengan status Saleh sebagai seorang napi yang sangat berbahaya, karena pengaruhnya yang besar dalam perdagangan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Palangka Raya, Direktorat Jenderal Pas Kemenkumham menilai bahwa Saleh harus dipindahkan ke penjara berpengamanan super maksimum yang ada di Pulau Nusakambangan.
Kadiv Pas mengatakan, apabila persetujuan dari Direktorat Jenderal Pas terkait pemindahan Saleh ke Nusakambangan sudah ada, maka pihaknya tinggal menunggu keluarnya dana dari pihak pemerintah daerah untuk proses pemindahan Saleh. Diakui Kadiv Pas bahwa proses pemindahan napi ke Nusakambangan memang memerlukan biaya yang cukup besar
Sesuai aturan, saat diberangkatkan ke Nusakambangan, Saleh akan dikawal oleh paling sedikit 4 orang petugas kepolisian dari Brimob Polda Kalteng, ditambah petugas dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Tim ini akan berangkat menggunakan pesawat dari Bandara Tjilik Riwut dan langsung menuju Jawa Tengah.
“Setibanya di bandara, Saleh akan dijemput menggunakan mobil translapas dari Nusakambangan,” beber Tri Saptono yang mengaku akan turun tangan langsung mengawal Saleh ke Nusakambangan.
Tri Saptono memperkirakan bila seluruh urusan berjalan lancar, maka proses pemindahan Saleh dapat dilakukan bulan Oktober ini.
“Mungkin minggu depan, atau yang pastinya bulan ini,” kata Tri.
Kadiv Pas mengatakan, sambil menunggu proses pemindahan, ia telah memberikan instruksi khusus kepada Kepala Lapas Kelas II A Palangka Raya untuk memaksimalkan penjagaan terhadap Saleh
Dikatakannya, saat ini Saleh ditempatkan di dalam sel khusus (super maximum security) di Lapas Kelas II A Palangka Raya.
“Dia ditempatkan di sel khusus, tidak ada penghuni lain, berbahaya kalau dia digabungkan dengan yang lain,” terang Tri.
Karena ditempatkan di sel khusus, Saleh tidak bisa bebas bergaul dengan sesama napi penghuni lapas. Selain karena perlu pengawasan ketat oleh petugas lapas, status Saleh merupakan napi berbahaya, dan juga alasan kesehatan. Saat ini Saleh tengah menjalani perawatan untuk menyembuhkan luka pada kakinya karena ditembak petugas saat penangkapan.
“Ada dokter dan perawat yang datang mengobati lukanya,” ujar Kadiv Pas, lalu menyebut bahwa selain adanya luka tembak pada kaki, kondisi kesehatan Saleh secara umum cukup baik.
“Kalau secara badan dia sehat, tetapi untuk berjalan masih harus dipapah,” ungkapnya.
Akan tetapi, kondisi Saleh tersebut tidak akan menghambat proses pemindahannya ke Nusakambangan. Kursi roda akan disiapkan untuk Saleh demi memperlancar proses pemindahan. Selain itu, proses pemindahan Saleh ke Nusakambangan tidak memengaruhi proses penyidikan kasus perkara TPPU oleh Saleh yang kini sedang diselidiki BNN.
“BNN tetap bisa melakukan penyelidikan kasus itu, mungkin teman-teman dari BNN pusat bisa datang ke Nusakambangan. Nah, mengenai bagaimana teknik penyelidikan, itu domain teman-teman BNN,” pungkasnya. (sja/ce/ala/ko)







