ASN Jangan Ikut Kampanye Paslon Pilkada

oleh
oleh
Tantawi Jauhari

Palangka Raya, kaltengonline – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya agar tidak terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ia menegaskan bahwa ASN dan pejabat yang digaji oleh APBN maupun APBD tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam kampanye karena hal tersebut melanggar kode etik.

Tantawi menjelaskan bahwa ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi dalam pelayanan publik, konflik kepentingan, kesenjangan di dalam instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN. Oleh karena itu, mematuhi larangan keterlibatan dalam kampanye politik sangat penting agar ASN tetap maksimal dalam menciptakan lingkungan pemilu yang adil dan demokratis serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Oleh karena itu, netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan. Ingat, ASN merupakan abdi negara yang harus menjadi percontohan bagi masyarakat,” ujar Tantawi kepada media beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  DPRD Kota Palangka Raya Dorong Generasi Muda Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Cabai

Lebih lanjut, Tantawi mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas yang menanti ASN yang terlibat dalam politik praktis, yang tentunya bisa berdampak buruk pada karir ASN itu sendiri. Ia juga meminta ASN untuk tidak tergiur oleh janji-janji oknum yang mengajak terlibat dalam politik praktis.

“Jangan sampai kita sudah susah payah menjadi seorang ASN, tetapi hilang begitu saja atau karir menjadi terhambat karena mendukung salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Tantawi juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap gerak-gerik ASN. Penyelenggara pilkada diharapkan bisa tegas dalam menegakkan peraturan selama pelaksanaan pemilu di Kota Palangka Raya.

“Harus bisa menindaklanjuti dengan segera ketika ada laporan dari masyarakat terkait adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis. Hal itu agar ASN dapat segera diberikan sanksi dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” tutupnya. (ham/ko)