PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut) tahun 2024. Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk mendiskualifi kasi dua pasangan calon, yakni Akhmad Gunadi–Sastra Jaya (Agi–Saja) dan Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo–Helo), karena terbukti melakukan praktik politik uang (money politic) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 22 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan langkah luar biasa dalam menegakkan integritas pemilu di daerah.
“Ke depan, kita berharap praktik politik uang dapat benar-benar dihilangkan Karena hal itu akan menghasilkan pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya, Jumat (16/5).
Ia menilai, keputusan ini bisa menjadi momentum penting untuk membenahi iklim politik di Kalimantan Tengah, khususnya di Barito Utara. Saat ini, pihaknya masih menunggu langkah resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terkait tindak lanjut putusan tersebut.
Lohing juga memastikan bahwa roda pemerintahan di Barito Utara tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati. Proses pelaksanaan APBD juga tidak terganggu dengan adanya dinamika politik tersebut.
Namun demikian, ia menyoroti pernyataan Bawaslu yang sebelumnya menyebut tidak ada kecurangan selama proses pilkada. Padahal, dalam vonis MK dinyatakan bahwa tim sukses dari kedua paslon terbukti melakukan praktik politik uang.
“Ini menjadi kritik keras bagi Bawaslu. Mereka seharusnya lebih sigap dan peka terhadap potensi pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
Menurutnya, Bawaslu seharusnya memberi peringatan dan bertindak cepat saat indikasi pelanggaran mulai terlihat, bukan justru membiarkan hingga akhirnya dibuktikan oleh pengadilan.
“Kita semua tentu mendambakan lahirnya pemimpin yang bersih, jujur, dan benar-benar bekerja demi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Ia menutup dengan menyatakan keyakinannya bahwa MK tentu mengambil keputusan berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum yang kuat. Meskipun keputusan tersebut tidak dapat menyenangkan semua pihak, masyarakat diminta untuk menyikapinya secara bijak.(irj/ko)