PANGKALAN BUN – Komitmen Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap aparat kepolisian di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada. Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP (39) dan IB (47), keduanya ditangkap di lokasi berbeda namun masih berada dalam satu lingkungan RT.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam pernyataannya menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di salah satu rumah warga. “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah JP. Setelah penyelidikan cepat, kami langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres, mewakili Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si.
Dalam penggeledahan di rumah JP, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat mencapai 49,3 gram. Barang haram tersebut disembunyikan rapi di dalam lemari kamar, tepatnya dibungkus dalam potongan busa. JP pun langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kobar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berhenti di satu titik, tim Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pengembangan kasus dan mendapati adanya keterlibatan pelaku lain, yaitu IB. Polisi kemudian bergerak ke rumah IB yang masih berada dalam satu RT dengan JP. Dari penggeledahan, petugas kembali menemukan sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam tas selempang milik pelaku.
Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Kobar. Petugas masih mendalami keterangan dari keduanya untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus ini. Penyidik terus bekerja maksimal agar jalur peredaran sabu di wilayah Kobar bisa terputus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JP dan IB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat, yakni minimal lima tahun hingga seumur hidup, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati jika terbukti menjadi bagian dari jaringan besar peredaran narkoba. (Bob)







