PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan SD dan SMP digratiskan, Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya sudah bebas dari pungutan biaya. Pemko juga berkomitmen mengawal pelaksanaan pendidikan gratis agar berjalan merata dan adil.
Saat ditemui Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, apabila masih ditemukan pungutan di sekolah negeri, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kalau masih ada pungutan di sekolah negeri, kita akan benahi. Karena seharusnya sudah gratis semua,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Aula Jayang Tingang, Rabu (28/5).
Zaini mengakui masih ada kebutuhan sekolah yang belum sepenuhnya tercover anggaran, sehingga kadang orang tua diminta berpartisipasi. Namun Pemkot terus berupaya agar seluruh biaya pendidikan bisa ditanggung negara secara menyeluruh.
Sebagai langkah peningkatan mutu, Pemko juga mendorong sinergi antara sekolah negeri dan swasta, dengan menempatkan guru maupun kepala sekolah dari sekolah negeri, ke beberapa sekolah swasta. Pemkot Palangka Raya juga mengingatkan seluruh sekolah agar tidak memberlakukan pungutan tambahan tanpa persetujuan resmi.
“Mungkin ada beberapa yang belum ter-cover, namun kami terus berupaya mengatasi hal tersebut agar beban biaya bagi orang tua bisa diminimalisir, selain itu kami himbau seluruh sekolah agar tidak ada pungutan mengada-ada, kecuali hal-hal yang sudah disepakati, namun kalo di sekolah negeri ada pungutan silahkan dilaporkan, “ tegasnya. (mut/an/ko)