PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Sengketa lahan yang digunakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sebagai Puskesmas Pahandut kini menemukan titik terang. Setelah kedua belah pihak antara pemilik lahan, Sahidar B Soekah dengan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin bertemu dan berunding di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/7).
Ini ditandai dengan penandatangan surat perjanjian perdamaian dan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap antara Sahidar B Soekah dengan Pemko Palangka Raya. Penandatanganan tersebut dipandu oleh Ketua PN Palangka Raya, Ricky Ferdinand.
Kedua belah pihak bersepakat bahwa adanya ganti rugi dan tukar guling terhadap aset tanah di Puskesmas Pahandut.
Diketahui Pemko Palangka Raya wajib membayarkan biaya ganti rugi sebesar Rp16 miliar dan dibayarkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan serta disepakati bersama.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan perjanjian perdamaian ini merupakan terusan dari putusan PK. Putusan PK merupakan putusan yang paling tinggi dan mengikat. Maka dari itu ia sebagai pemerintah dan warga negara tunduk kepada hukum.
“Ini meneruskan, masalah yang lain itu adalah terusan dari ini dan seperti dengan perjanjian kami diawal ialah perjanjian pelaksanaan secara sukarela,” katanya.
Perjanjian secara sukarela ini mengharuskan kedua belah pihak harus terus menjalin komunikasi lebih lanjut. Seperti putusanputusan ataupun pelaksanaan di lapangan kedepannya.
“Jadi bisa saja, kesepakatannya selesai kapan, baik dalam waktu dekat, menengah, maupun waktu panjang juga bisa, dengan catatan tidak ada salah satu pihak yang saling merugikan,” ucapnya.
Perjanjian perdamaian ini disepakati atas dasar puskesmas merupakan salah satu wadah pelayanan publik. Fairid tidak ingin akses pelayanan publik menjadi terganggu.
Ketika ditanya perihal tenggat waktu pembayaran, orang nomor satu di Kota Cantik ini menegaskan agar menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Tentu akan berdiskusi terlebih dahulu dengan DPRD Kota Palangka Raya.
“Ya memang kalau belum mampu membayar ya kami akan berkomunikasi, karena ini perjanjian secara sukarela, kalau kami sebagai pemerintah kalau bisa ya secepatnya,” terangnya.
Ia menegaskan pembayaran yang dimaksud telah disesuaikan dengan kemampuan serta tak mengganggu pelayanan dasar maupun pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Sahidar B Soekah mengaku adanya target jangka waktu pelunasan pembayaran di isi surat perjanjian. Namun ini akan disesuaikan kembali antara kedua belah pihak.
“Ini sudah final, Pemko Palangka Raya bersedia melaksankan putusan tersebut,” tuturnya.
Jika seandainya pemerintah tidak melaksanakan sesuai perjanjian, maka pihaknya bisa saja mencabut secara sepihak. Sesuai dengan isi perjanjian. Bahkan dapat dikatakan perjanjian itu batal.
“Tetap akan ada, yang namanya perjanjian tetap ada konsekuensi hukum, apabila ini tidak dilaksanakan maka kami bisa membatalkan secara sepihak,” bebernya.
Ia tidak bisa menjabarkan secara rinci isi dari perjanjian kedua belah pihak. Namun salah satu yang dapat dipastikan ialah Pemko Palangka Raya bersedia untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Sahidar B Soekah memastikan tidak akan melakukan pembongkaran sebagaimana keputusan tersebut. Karena pelayanan adalah hak dasar, dan itu lah yang dijaga oleh wali kota.
“Karena putusan ini adalah putusan negara, siapapun harus tunduk dan taat. Jadi tidak ada pihak yang kebal akan hukum, makanya agar tidak ada keraguan terhadap pemerintah dibuatlah perjanjian pihak pemohon tidak akan merobohkan dan mengosongkan itu, jadi pelayanan tetap berjalan,” pungkasnya. (ham/ala/ko)