PANGKALAN BUN,kaltengonline.com – Dukungan penuh datang dari Gubernur Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) dalam upaya mempertahankan aset negara yang kini tengah menjadi perhatian. Lahan seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, dipastikan akan menjadi pusat kegiatan demplot pertanian yang strategis dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya di bidang ketahanan pangan.
Sejarah mencatat, lahan ini sejak tahun 1973 dipinjamkan kepada Brata Ruswanda yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah. Pemanfaatannya difokuskan untuk kegiatan demplot benih pertanian, sehingga lahan tersebut memiliki nilai penting sebagai aset penunjang pembangunan sektor pangan di wilayah Kobar.
Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, dengan tegas menegaskan bahwa lahan ini bukanlah tanah pribadi, melainkan aset milik pemerintah. Status hak pakai lahan ini sah berada di tangan Pemkab, sehingga keberadaannya diperuntukkan bagi program ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat luas. “Lahan ini digunakan untuk demplot pertanian dan berstatus hak pakai Pemerintah Daerah, bukan hak milik pribadi,” ujar Bupati, Senin (18/8).
Meski gugatan dari pihak ahli waris kembali muncul melalui proses perdata dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pbu, pemerintah tidak bergeming. Sengketa ini sejatinya pernah sampai ke Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pemerintah. Bahkan laporan pidana yang pernah dilayangkan ke Bareskrim Polri telah dihentikan melalui SP3, karena tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Proses hukum sebelumnya sudah inkrah. Kini, kami siap kembali membuktikan di pengadilan demi kepentingan negara,” tegas Nurhidayah. Dengan keyakinan penuh, ia menyebut bahwa mempertahankan lahan ini adalah langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pembangunan sektor pangan yang menjadi pilar penting bagi Kobar dan Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah menyambut baik langkah tegas Pemkab Kobar. Menurutnya, menjaga aset negara berarti menjaga masa depan pangan daerah sekaligus mendukung agenda besar pemerintah pusat. “Ini bukan hanya soal lahan, tetapi tentang tanggung jawab kita bersama dalam menjamin ketersediaan pangan bagi generasi yang akan datang,” ungkapnya. Dengan dukungan pemerintah provinsi, lahan ini diharapkan semakin produktif dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. (Bob)