PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menilai kewenangan pertambangan yang menjadi urusan daerah perlu dirinci lebih jelas. Hal ini penting agar proses pengelolaan dapat dilakukan sesuai tahapan dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Prinsipnya apa yang menjadi kewenangan daerah harus sepenuhnya dikelola daerah sehingga bisa berdampak pada peningkatan PAD masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/8).
Bambang menjelaskan, pertambangan skala besar seperti batubara dan emas tetap menjadi kewenangan pusat. Namun untuk pertambangan skala kecil seperti kuarsa dan galian C seharusnya dapat diatur oleh daerah. Bahkan, ia mendorong adanya pengaturan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses izin.
“Harapannya ke depan masyarakat lebih mudah dalam mengurus izin misalnya izin galian C seharusnya bisa dipermudah, di tingkat daerah tanpa harus ke pusat dengan biaya besar. Dengan begitu, investasi dan kegiatan usaha masyarakat bisa lebih terakomodasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini praktik pertambangan rakyat sering berjalan sporadis dan tidak jarang ilegal sehingga meninggalkan kerusakan lingkungan. Dengan mekanisme izin sederhana di tingkat daerah masyarakat tetap bisa menambang secara legal sekaligus diwajibkan melakukan reklamasi. “Kalau izin diurus resmi, PAD masuk, dan lingkungan tetap terjaga,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang menilai izin galian C saat ini terlalu sulit sehingga banyak masyarakat memilih jalur ilegal. Ia berharap regulasi baru yang sedang digodok bisa membuat perizinan lebih jelas dan sederhana. Pemerintah daerah mendapat pemasukan sementara masyarakat dapat melakukan kegiatan tambang secara bertanggung jawab. (*afa/ans/ko)