PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari menyampaikan tanggapan terkait keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin sebelumnya menegaskan, Pemko tidak mengambil kebijakan untuk menaikkan PBB-P2. Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat di sejumlah kota dan kabupaten lain di Indonesia, pajak serupa mengalami kenaikan.
Maka dari itu Tantawi menyatakan dukungannya terhadap langkah yang di ambil Pemko. “Wali Kota Palangka Raya mengetahui kondisi fi skal daerah ini, khususnya terkait pemangkasan anggaran dan kebijakan transfer pusat ke daerah yang berlaku secara nasional,” ucap Fungsionaris Partai Gerindra ini di Palangka Raya, Rabu (27/8).
Ia menambahkan, struktur fi skal Kota Palangka Raya hingga kini masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, hal ini semakin relevan dengan adanya rencana pemangkasan anggaran yang akan di terapkan pada tahun 2026.
“Masalah ini jangan sampai di selesaikan dengan kenaikan pajak. Kita bisa melihat beberapa daerah yang menaikkan PBB justru mendapat respon negatif dari masyarakat,” katanya.
Tantawi berharap Pemko Palangka Raya mampu mencari alternatif solusi untuk menjaga stabilitas fiskal tanpa membebani warganya. (ham/ans/ko)







