PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam rangka Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya.
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam rangka Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya.