“Partisipasi politik untuk penyandang disabilitas bukan hanya dalam pemberian suara saja, tetapi juga berpartisipasi di semua kegiatan demokrasi dan kepemiluan dan kegiatan

PALANGKA RAYA-Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merupakan petugas penyelenggara pemilu dari tingkat kecamatan. Meliputi Pani­tia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara