Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya telah mengimplementasikan aturan baru masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri
Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya telah mengimplementasikan aturan baru masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri