JAKSA Agung RI Burhanuddin mengeluarkan dan menetapkan pedoman Nomor 18/2021. Pedoman tersebut mengatur tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui
JAKSA Agung RI Burhanuddin mengeluarkan dan menetapkan pedoman Nomor 18/2021. Pedoman tersebut mengatur tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui