PALANGKA RAYA-Simang dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kehutanan (Dishut)
PALANGKA RAYA-Simang dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kehutanan (Dishut)