KUALA KAPUAS-Penyekatan masuk ke Provinsi Kalteng sudah diberlakukan, dan bagi siapapun masuk harus melengkapi persyaratan yang ditentukan. Pos penyekatan arus mudik di Jembatan Timbang Km 12,5 Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, petugas melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap masyarakat yang akan masuk ke Kalteng melalui Kabupaten Kapuas, dan penyekatan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan perjalanan.
“Jika warga yang melakukan perjalanan tidak menunjukan surat bebas Covid-19 yang dinyatakan dengan hasil rapid test antigen, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan putar balik ke tempat asal,” ungkap Iptu Eko Sutrisno, Sabtu (1/5).
Kapolsek menambahkan, rapid antigen dimaksud berlaku sekurang kurangnya pengambilan sample 3 x 24 jam, sebagaimana SOP yang di keluarkan Kepala BPBD Kabupaten Kapuas.
“Sejauh ini, untuk hari ini Sabtu 1 mei 2021 sampai dengan Pukul 09.00 sudah terhitung 65 kendaraan yang diputarbalikan ke tempat asal,” tutupnya.