Pulpis Layangkan Aglomerasi ke Pemprov
KAPUAS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas menegaskan, aturan mengenai larangan mudik sudah sangat jelas ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Mulai tanggal 6-17 Mei diberlakukan larangan mudik. Kebijakan itu berlaku juga di wilayah Kabupaten Kapuas. Akan ada pembatasan orang masuk ke wilayah Kapuas.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga. Kebijakan itu sesuai Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengaturan Orang Dalam Negeri, SK Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketentuan Larangan Mudik, dan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng tentang Pengaturan Khusus Orang Masuk Kalteng.
“Makanya tidak dibenarkan mudik. Namun di wilayah Kalteng tidak diatur aglomerasi, sehingga yang mau melakukan perjalanan, misalnya dari Pulang Pisau atau Palangka Raya ke Kapuas, itu dibolehkan, tapi harus ikuti sesuai aturan, wajib membawa hasil pemeriksaan antigen,” ucapnya.
Sinaga menyebut, dalam ketentuan itu jelas tertera bahwa ada empat kategori perjalanan yang dibolehkan selama pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei, yakni pendistribusian logistik, keperluan persalinan, mengatar orang sakit, dan perjalanan dinas.
“Di luar itu dilarang, apalagi mudik,” tegasnya.