“HS mengaku sepeda motor tersebut dibelinya melalui media sosial Facebook, penjual sepeda motor tersebut menggunakan akun Facebook dengan nama AS,” terangnya.
Kemudian, berdasarkan hasil profiling terhadap akun facebook atas nama AS, diketahui bahwa akun tersebut milik orang yang bernama KS.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 Wib anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka KS di sebuah barak Jalan Ronggolawe.
Tersangka KS menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan tersangka MA. Dan Pada pukul 18.30 Wib tersangka MA berhasil ditangkap di JalanTaman Remaja, Gang Suka Ramai, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
“Sementara, sekitar pukul 19.30 wib tersangka lainnya atas nama AP menyerahkan diri ke kantor Sat Reskrim Polres Barito Utara dengan didampingi oleh ayah tiri tersangka bernama AT,” tambahnya Kasat.
Tersangka KS bersama dengan tersangka MA mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih di jalan Wonorejo, RT 29 pada hari Minggu Tanggal 2 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 Wib.
Selain itu, tersangka MA mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna merah di Cafe BA Jalan Jendral Sudirman pada hari Rabu Tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 24.05 Wib bersama dengan tersangka AP.
Adapaun, lanjut Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna merah.
“Terhadap pelaku dalam hal ini Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,”tungkasnya. (her)







