Mudik Lokal Diperbolehkan

oleh
oleh
Personel Polres Kotim yang bertugas di Mapolsek Cempaga Hulu melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pemudik lokal yang akan masuk ke wilayah Kotim, Kamis (6/5).

Hasil Rapid Antigen Tak Diperlukan

SAMPIT-Kesimpangsiuran informasi terkait larangan mudik lokal pada perayaan lebaran Idulfitri 1442 H antar kabupaten di Provinsi Kalteng hingga kini masih membingungkan masyarakat. Hal ini direspon cepat oleh Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor. Bupati menegaskan tidak ada larangan mudik local, yaitu mudik antar kabupaten/kota di Provinsi Kalteng.

“Waktu ketemu Gubernur Kalteng, beliau mengatakan tidak ada larangan mudik local. Yang dilarang itu mudik ke luar daerah Kalteng,” terang Halikinnor, Kamis (6/5).

Baca Juga:  Bupati Kotim Perketat Izin Ritel Modern demi Lindungi Pelaku UKM Lokal

Sebelumnya, Pemkab Kotim telah mengirim surat ke Gubernur Kalteng terkait permasalah tersebut. Pada intinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal atau dalam kabupaten/koya saat perayaan Idulfitri 1442 H dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan Covid-19.