Ribuan Kendaraan Lintas Provinsi Putar Balik

oleh
PENGECEKAN: Dengan berlakunya SE Gubernur Kalteng yang baru, maka masuk Kalteng harus menyertakan Surat Bebas Covid berupa tes Antigen atau RT-PCR. Mei lalu, petugas memeriksa dokumen pengendara yang melintasi pos penyekatan Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas. (POLSEK UNTUK KALTENG POS)

“Kami sudah imbau kepada sopir angkutan logistik, sembako, dan BBM untuk mematuhi ketentuan,” ucapnya.

BACA JUGA: Tak Ingin Kecolongan, “Jalan Tikus” Juga Dijaga

Kapolsek menegaskan, penjagaan pada jalur tikus atau jalur alternatif juga diperketat untuk mengantisapasi pemudik yang nekat melintas melalui jalur tersebut.

“Sejauh ini belum ada pemudik, kami ingatkan lagi jangan mudik. Mudah-mudahan tidak terjadi peningkatan menjelang puncak lebaran Idulfi tri 1443 Hijriah,” pungkasnya.

Sementara itu, tiga hari menjelang perayaan Idulfitri 1442 Hijriah, kendaraan yang melintas di perbatasan paling timur Provinsi Kalteng makin meningkat. Tercatat pada Minggu (9/5) terdapat 274 kendaraan yang diperbolehkan melintas sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Waspadai Pemudik Lolos Pemeriksaan saat Hujan