Jalan Rusak Parah, Gubernur Turun Tangan! Truk PBS Kini Kena Batas Tonase

oleh
oleh
HADIRI: Bupati Gumas, Jaya S Monong bersama Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran dan pejabat lainnya saat menghadiri rapat di di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Selasa (20/5).
HADIRI: Bupati Gumas, Jaya S Monong bersama Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran dan pejabat lainnya saat menghadiri rapat di di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Selasa (20/5).

KUALA KURUN, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sepakat untuk membatasi tonase angkutan milik perusahaan besar swasta (PBS) yang melintas di ruas Jalan Palangka Raya–Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi pengaturan lalu lintas yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (20/5).

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan menyatukan persepsi dan menyepakati aturan lalu lintas bagi kendaraan angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Pemkab Gunung Mas bersama Kapuas dan Pulang Pisau diundang oleh Bapak Gubernur untuk membahas perlintasan jalan yang digunakan oleh PBS. Tiga kabupaten ini terdampak langsung oleh aktivitas angkutan PBS, terutama akibat kerusakan jalan yang ditimbulkan,” ujar Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa tonase maksimum kendaraan PBS yang melintasi jalur tersebut, khususnya dari arah Gunung Mas ke Palangka Raya, dibatasi hanya hingga 8 ton.

“Artinya, semua pihak—baik Pemkab Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, maupun Pemerintah Provinsi Kalteng—sepakat menetapkan tonase maksimal 8 ton. Puji Tuhan, saya mengapresiasi kesepakatan ini karena merupakan langkah antisipatif untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada jalan tersebut,” ujar Jaya.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dan dihadiri unsur Forkopimda, para bupati dari tiga kabupaten, serta perwakilan PBS dan instansi terkait lainnya. (nya/ans/ko)