Di Palangka Raya Salat Id Diperbolehkan

oleh
GELAR SALAT ID: Setelah tahun lalu tak dibolehkan menggelar salat Id, tahun ini Masjid Raya Darussalam dan masjid-masjid lainnya sudah diizinkan untuk menggelar salat Id berjemaah. (AGUS PRAMONO/KALTENG POS)

Mengenai juknis pelaksanaan salat Id, jemaah yang dibolehkan hadir sebanyak 50 persen dari total kapasitas masjid. Selain itu, para lanjut usia (lansia) dan yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit disarankan untuk tetap berada di rumah.

Panitia salat Id juga diminta mengecek suhu tubuh jemaah yang datang menghadiri ibadah dan diwajibkan menggunakan masker. Khotbah pun dibatasi durasinya, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan harus dilengkapi pembatas antara khatib dan jemaah. (ahm/ce/ram)