PALANGKA RAYA-Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya bersama tim Satgas PPKM Kecamatan Pahandut melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes), tepatnya di depan Kantor Kecamatan Pahandut, Senin (24/5). Penindakan tersebut menjerat 38 orang pelanggar prokes yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Petugas pun memberikan ganjaran bagi mereka berupa denda administrasi atau kerja sosial membersihkan sampah. 14 orang pelanggar memilih membayar denda Rp100 ribu, sedangkan pelanggar lainnya memilih melakukan kerja sosial. 38 orang pelanggar tersebut juga tak bisa menolak tatkala diminta petugas untuk menjalani pemeriksaan rapid antigen. Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Ambriyani menyampaikan, tindakan yang dilakukan tersebut bertujuan menekan persebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya. Pelaksanaan dilakukan secara acak. Tidak hanya di wilayah Kecamatan Pahandut, tapi juga dilaksanakan di wilayah perbatasan Kecamatan Bukit Batu. "Penindakan bukan hanya difokuskan pada satu tempat. Kegiatan ini pun akan berkelanjutan. Syukurlah hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 38 orang itu semuanya negatif," beber Emi. Saat petugas melaksanakan penindakan, ada satu orang pelanggar yang menarik perhatian. Seorang perempuan paruh baya yang kedapatan tidak menggunakan masker itu sempat menolak saat petugas mengarahkannya untuk ikut pemeriksaan rapid antigen. Petugas sempat kewalahan membujuk ibu tersebut. Namun kesabaran petugas melalui tindakan persuasif membuahkan hasil. Ibu tersebut akhirnya mau untuk di-rapid tes antigen. "Saya enggak mau, saja sehat saya kok, enggak mau digituin (di-rapid tes antigen, red)," celetuknya. (ena/ce/ram)