KASONGAN – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2020 di Jalan Pahlawan, yang berujung masuk pada proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Katingan, mendapat tanggapan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRHUB) Kabupaten Katingan.
Pihak DPUPRHUB Kabupaten Katingan mengakui jika proyek senilai Rp 8,9 Miliar lebih itu, memang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Katingan. “Bahkan ini juga masuk objek pemeriksaan BPK RI Tahun 2021,” kata Kepala Dinas DPUPRHUB Kabupaten Katingan Christian Rain melalui Kepala Bidang Bina Marga Eka Agustina kepada Kalteng Pos, Jumat (28/5).
Namun demikian, Eka Agustina meminta perlu meluruskan terkait foto di pemberitaan sebelumnya. Ini supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman publik yang melihatnya. Dari penjelasan Kepala Seksi Pembangunan Jalan Bidang Bina Marga Andie, untuk jalur ujung dengan panjang kurang lebih 200 meter, hingga melewati sungai Sala, itu memang tidak menggunakan aspal panas (Hotmix/HRS base).
“Jadi lapis pondasi agregat di ruas jalan tersebut, hanya disiram dengan aspal cair. Ini perlu untuk kita sampaikan. Supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelas Andie kepada wartawan media ini, ketika mendampingi Kabid Bina Marga.