PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Universitas Palangka Raya (UPR) menyampaikan sikap resmi terkait penetapan Direktur Program Pascasarjana periode 2018–2022, Prof. YL, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pihak kejaksaan dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Februari 2026.
Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan dalam press release tertanggal 2 Maret 2026, menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami menegaskan prinsip hukum bahwa setiap warga negara berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian pernyataan resmi pimpinan universitas.
UPR juga menyatakan komitmennya terhadap integritas, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan yang baik sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Pihak kampus menyatakan akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, sembari menjaga akuntabilitas lembaga pendidikan.
UPR mengungkapkan telah menerima informasi awal mengenai penetapan status tersangka tersebut melalui pemberitaan media. Namun demikian, hingga pernyataan itu disampaikan, kampus masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya selaku penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Setelah menerima pemberitahuan formal, pihak universitas akan mempelajari isi dokumen dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.







