Jadwal Pemilihan Rektor UPR Masuk Tahap Persiapan

oleh
oleh

Palangkaraya, kaltengonline.com – Menjelang berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) pada 6 September 2026, serta mengacu pada Surat Senat UPR Nomor 007/SENAT-UPR/2026 tentang Panitia Pemilihan Rektor, Rektor UPR resmi membentuk Panitia Pemilihan Rektor periode 2026–2030 melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 2247/UN24/HK.03/2026.

Adapun susunan panitia sebagai berikut: Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd (Ketua), Prof. Dr. I Nyoman Sudyana, M.Sc (Wakil Ketua), Prof. Dr. Bambang S. Lautt, M.Si (Sekretaris), Dr. Sunaryo Neneng, S.E., M.P. (Wakil Sekretaris), Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D (Anggota), Prof. Dr. Maria Arina Luardini, M.A. (Anggota), Prof. Dr. Jackson Pasini Mairing, M.Pd (Anggota), Dr. Agus Satrya Wibowo, S.E., M.Si (Anggota), serta Dr. Trilianty Lestarisa, S.Si., M.Kes (Anggota).

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030, Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd, menegaskan bahwa seluruh tahapan saat ini telah memasuki tahap persiapan.

“Semua sudah dalam tahap draf persiapan, baik persyaratan bakal calon maupun jadwal pemilihan. Dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor, Ketua, dan Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri,” ujarnya di Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor, Rabu (6/5).

Baca Juga:  NasDem Kalteng Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Dorong Pemanfaatan Pekarangan Rumah

Ia menambahkan, panitia telah mulai bekerja setelah resmi dibentuk. Proses pemilihan rektor akan mengikuti ketentuan dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 serta SK Rektor, mulai dari tahap penjaringan, pemilihan, hingga penetapan dan pelantikan rektor terpilih.

Sebagai bagian dari persiapan, panitia juga telah melakukan audiensi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), auditor investigasi, Biro Hukum, serta Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain itu, panitia juga menggelar rapat penyusunan peraturan senat sebagai acuan bagi bakal calon rektor.

Terkait pencalonan, Prof. Joni Bungai menjelaskan bahwa semua pihak yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai rektor. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan jadwal dapat diakses melalui laman resmi https://pilrek.upr.ac.id.

Ia juga menegaskan bahwa calon yang pernah mengikuti pemilihan sebelumnya tetap dapat kembali mencalonkan diri, selama memenuhi seluruh persyaratan dan lolos tahap verifikasi.

Hingga saat ini, panitia telah melaksanakan sejumlah kegiatan yang mengarah pada tahap persiapan pembukaan penjaringan bakal calon Rektor UPR periode 2026–2030.(bud)