Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pembangunan peningkatan jalan yang dikerjakan kontraktor PT Bintang Mas Pertiwi itu, masuk dalam penyelidikan mereka.
“Iya benar dalam penyelidikan. Masih proses,” jawabnya ketika dikonfirmasi Kalteng Pos
Di ungkapkan Erfandy, sejauh ini mereka sudah meminta keterangan dari berbagai pihak terhadap proyek yang dikerjakan sejak tanggal 27 April tahun 2020, dengan anggaran Dana Lokasi Umum (DAU). “Ada lima orang yang sudah kita periksa,” ungkapnya.(eri/bud)