Merasa tak terima dengan keputusan sidang di PN Palangka Raya itu, pihak YP-SEI mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Hasilnya, banding tersebut diterima pengadilan tinggi. Yudi Pungan pun mengajukan permohonan kasasi ke tingkat MA. Upaya hukum yang dilakukan Yudi Pungan itu tidaklah sia-sia untuknya. (sja/ce/ala)
Page 3 of 3