Palangka Raya, kaltengonline.com – Masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. diperpanjang. Keputusan tersebut ditetapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada 8 September 2026.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Palangka Raya.
Dalam keputusan tersebut, Salampak tetap menjabat sebagai Rektor UPR dan mendapat tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR Prof. Dr. Joni Bungai membenarkan bahwa Menteri Diktisainstek memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai rektor.
Perpanjangan masa jabatan berlaku sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor UPR Periode 2026-2030 secara definitif. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 8 September 2026.(bud)






