Direktur PDAM Kapuas Ditahan, Terancam Lima Tahun Kurungan

oleh
oleh
DIEKSEKUSI: Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono saat digiring tim Kejati Kalteng menuju Rutan Klas II A Palangka Raya, Jumat sore (25/6).

Demikian juga ketika ditanyakan, apakah Penyidik Kejati Kalteng akan melakukan penetapan tersangka lain dalam kasus korupsinya ini. Dauglas menjawab bahwa hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan fakta fakta yang di dapat oleh penyidik ketika memperdalam kasus korupsi ini.

Diterangkan nya juga bahwa untuk tersangka Agus Cahyono  sendiri dilakukan penahanan kepada dirinya setelah petugas melakukan satu kali   pemeriksaan dalam status tersangka.

Disebutkan Dauglas, pihak Kejati Kalteng sendiri menerapkan  pasal yang disangkakan kepada Agus Cahyono yakni  melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk sankaan primer dan pasal 3 Undang undang yang sama untuk dakwaan keduanya,” pungkasnya mengakhiri keterangannya.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

Sesudah keterangan pers tersebut tersangka Agus Cahyono sendiri langsung  di giring penyidik  ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan kantor Kejati Kalteng untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Kelas II A Palangka Raya. (sja/ala)