
Setelah itu, saksi/pelapor mengambil belati tersebut dari tangan tersangka, dan melihat anak dalam keadaan luka berdarah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan ke Polres Kapuas.
“Barang bukti satu buah pisau belati panjang gangang yang terbuat dari kayu 9,5 cm, panjang belati 24 cm, tanpa kumpang,” jelasnya.
Tersangka Jali dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas. Tersangka dijerat Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Kekerasan Dalam rumah tangga. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutupnya. (alh)







