PANGKALAN BUN-Langkah tegas dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menindak truk yang melintas dengan muatan melebihi delapan ton. Terbukti puluhan truk yang melintas di Jalan Ahmad Saleh, Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama, diminta putar balik, Selasa (6/7).
Pasalnya muatan yang diangkut khususnya milik perusahaan melebihi delapan ton. Bahkan satu per satu sopir truk diminta melaporkan diri dan truknya ditimbangi menggunakan timbangan portable.
“Kami sudah suruh putar balik beberapa truk baik yang dari Pangkalan Bun ataupun yang dari arah Kotawaringin Lama. Karena muatannya tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama,” kata Asisten I Pemerintah Bidang Kesra Hamka.
BACA JUGA: Cegah Truk Melebihi Tonase, Arah Kolam Dipasang Portal
Menurutnya, tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah kepada para pelaku usaha supaya benar-benar menaati aturan yang telah ditentukan. Selain itu juga bahwa mereka yang boleh melintas memang muatannya sesuai.
Apabila diketahui melebihi tentunya akan diberikan sanksi dengan diminta putar balik. Para sopir juga wajib melaporkan diri dari perusahaan mana dan muatannya dilakukan penimbangan.