PALANGKA RAYA-Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk di luar Jawa dan Bali 6-20 Juli. Tak hanya memperpanjang, pemerintah juga menekankan agar praktik di lapangan dilakukan secara ketat. Ada tiga daerah di Kalteng yang menjadi perhatian, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Sukamara, dan Lamandau.
Beberapa poin pengetatan yang dianjurkan pemerintah disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Di antaranya, perkantoran wajib bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Pelayanan makan di restoran dibatasi hanya 25 persen kapasitas, dengan waktu maksimal pukul 17.00 WIB. Sementara untuk layanan take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan dan semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
“Terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro untuk Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara, kami berharap bisa dilaksanakan lebih ketat lagi,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin Hardi kepada Kalteng Pos, Selasa (6/7).
Sementara, untuk meningkatkan efektivitas penerapan SE gubernur, bersama pihak terkait dan masyarakat akan bekerja sama agar penerapan protokol kesehatan tetap ditegakkan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Tak boleh ada yang menyimpang, jika memang ingin fokus untuk menekan laju pertumbuhan dan memutus mata rantai persebaran Covid-19, maka ini harus dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin merespons perpanjangan dan pengetatan PPKM Mikro untuk wilayah Palangka Raya yang masuk dalam zona merah sebaran Covid-19. Fairid memimpin coffe morning sekaligus melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda dan para camat.